Hoaks Gempa - Seorang wanita pemilik akun Facebook bernama Uril Unique Febrian berhasil ditangkap oleh Polda Jatim karena konten hoaks yang disebarkan nya. Dalam konten tersebut, Uril menuliskan bahwa akan terjadi gempa dahsyat di Pulau Jawa.
" Tim kami di seluruh Indonesia mengungkap berita yang sudah disebarkan perempuan berinisial UUF. Dan tadi malam tim cyber berhasil menangkap pelaku hasil dari media sosial yang dipimpin Direskrimsus. Dari bukti-bukti yang ditemukan memang betul si pelaku membuat dan menyebarkan berita hoaks," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu 3 Oktober 2018.
Luki menegaskan, dalam posting yang ditulis UUF, sempat menulis jika akan terjadi gempa dengan kekuatan dahsyat di Pulau Jawa.
" Pelaku menyebarkan hoaks melalui akun Facebook bernama Uril Unique Febrian, dia mengatakan bahwa akan terjadi gempa skala besar di Jawa. Maka dari itu kami akan tindak dan proses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946," tambah Luki.
Dikhawatirkan jika dibiarkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat luas. Luki menghimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan bencana yang ada untuk menyebarkan berita bohong. Bahkan Luki menegaskan akan menangkap oknum tersebut.
" Tadi malam kami periksa dan tim cyber patrol kami akan terus mencari berita hoaks dan kami minta kepada masyakat Jatim untuk tidak menyebarkan berita hoaks yang meresahkan warga," tambahnya lagi.
Sementara itu, UUF mengaku tidak tahu bahwa posting yang dibuatnya itu adalah berita bohong. Dia mengakui mendapat berita itu dari grup Whatsapp.
" Saya kira itu beritanya benar, soalnya saya dapatnya dari grup Whatsapp," kata perempuan asal Krian, Sidoarjo.

Di halaman Facebook UUF itu, ada empat postingan yang berisi informasi hoaks gempa di Pulau Jawa, yang terdiri dari tiga artikel berita dan satu video. Semuanya itu dia unggah pada hari Selasa 2 Oktober 2018.
Atas perbuatan yang dilakukannya, UUF terancam hukuman penjara maksimal dua tahun karena melanggar Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946
No comments:
Post a Comment