title
DESA SALAMAN KECAMATAN SALAMAN
KABUPATEN MAGELANG
BERITA ACARA
Nomor : 004/PEMILU/PPS/08/VIII/2018
TENTANG
RAPAT PLENO TERBUKA
REKAPITULASI PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
DESA SALAMAN KECAMATAN SALAMAN
Pada hari ini Minggu tanggal dua belas bulan Agustus Tahun Dua Ribu Delapan
Belas, bertempat di Balaidesa Salaman, pukul 09.00 WIB. Panitia Pemungutan Suara
(PPS) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan di tingkat Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Salaman :
Melakukan Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dengan
jumlah pemilih sebanyak 3.424 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah
1.659 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.765 pemilih, tersebar di 14 TPS
sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Menyampaikan salinan Berita Acara dan lampiran rekapitulasi Perbaikan
DaftarPemilih Sementara hasil perbaikan kepada :
a. PPK;
b. Panwaslu Desa/ Kelurahan atau sebutan lain; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat Desa / Kelurahan atau sebutan lainnya
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Salaman
Pada Tanggal : 12 Agustus 2018
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA/KELURAHAN SALAMAN
1 AGUS PUSPITO Ketua ..........................
2. DANANG ANCAS WICAKSONO, SE Anggota ..........................
3. SULASTRININGSIH, S.PD Anggota ..........................
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KECAMATAN SALAMAN KABUPATEN MAGELANG
BERITA ACARA
Nomor : …………………………………
TENTANG
RAPAT PLENO TERBUKA
REKAPITULASI PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KECAMATAN SALAMAN
Pada hari ini ……….. tanggal …………. bulan Agustus Tahun Dua Ribu Delapan
Belas, bertempat di ……………………, pukul ………. WIB. Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan di tingkat Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan
Salaman :
Melakukan Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dengan
jumlah pemilih sebanyak …………. pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah
…………. pemilih dan pemilih perempuan berjumlah …………… pemilih, tersebar di 20
Desa/ Kelurahan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Menyampaikan salinan Berita Acara dan lampiran rekapitulasi Perbaikan
DaftarPemilih Sementara hasil perbaikan kepada :
a. KPU Kabupaten/ Kota;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat Kecamatan
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Salaman
Pada Tanggal : 14 Agustus 2018
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
KECAMATAN SALAMAN
1 SIGIT PRI ATMAJI Ketua ..........................
2. BINA WIJI TRISNAWATI, S.PD Anggota ..........................
3. INDAR Anggota ..........................
Source
No comments:
Post a Comment