Monday, November 19, 2018

Kejaksaan Agung Tunda Proses Eksekusi Kasus Asusila Baiq Nuril

Kasus Asusila Baiq - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyimpulkan menunda eksekusi Baiq Nuril, terpidana permasalahan ITE. Baiq Nuril sedianya dieksekusi pada Rabu (21/11).



"Setelah anda diskusikan, anda kaji pulang akhirnya anda mengambil kepandaian menunda eksekusi itu dengan mendesak agar Baiq Nuril segera mengemukakan PK. Dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, Senin (19/11/2018).


Putusan penundaan eksekusi ini, menurut keterangan dari Mukri, berlaku sampai putusan peninjauan pulang (PK) Baiq Nuril. Karena itu, Baiq dan pengacara didorong mengemukakan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).


"(Ditunda) hingga putusan PK terbit dan bila ada informasi berkembang bahwa dia merasa dilecehkan silakan laporkan persoalan itu, namun jadi persoalan yang berbeda," sambungnya.


Mukri menegaskan Baiq Nuril terbukti bersalah cocok dengan putusan MA sebab melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo. Mengutip putusan MA, Baiq Nuril, menurutnya, terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M ketika Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.


"Perbuatan yang bersangkutan ialah ketika dia memahami ada perselingkuhan antara si pelapor, lantas dia rekam. Setelah direkam lantas oleh yang terkaititu dialihkan transfer ke laptop. Dengan dialihkan ke situ ditransfer, maka beredar rekaman itu," papar Mukri.


Dari beredarnya rekaman ini, M mengadukan Baiq Nuril ke polisi sampai kasusnya disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, namun majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas guna Baiq Nuril.


"Sesuai SOP dan protap yang terdapat di kita, saat jaksa menyidangkan sebuah perkara dan diputus bebas maka hukumnya wajib mengemukakan kasasi ke Mahkamah Agung. Nah ternyata putusan kasasi MA malah menghukum tertuduh dengan hukuman 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan , confirmed dengan tuntutan JPU," sambung Mukri.


Sebelumnya, pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi, menegaskan kliennya tidak melanggar UU ITE berhubungan tersebarnya rekaman percakapan dengan M yang menyebut asusila.


Dari kenyataan persidangan di PN Mataram, menurut keterangan dari Aziz, Baiq Nuril ditetapkan tidak terbukti mentransmisikan rekaman ke perlengkapan elektronik. Perpindahan rekaman ke laptop, dinamakan Aziz, dilaksanakan teman kerja Nuril.


"Itu substansi di persidangan sehingga anda tidak masuk pada domain itu," ujar Mukri ditanya soal kenyataan persidangan PN Mataram.

No comments:

Post a Comment