Wednesday, November 28, 2018

Perbandingan Pemilu Pada Masa Orde Baru Dan Era Reformasi

Masa Orde Baru Masa Era Reformasi

UU yang dipakai, UU no 15 tahun 1969 UU yang dipakai, UU no 3 tahun 1999

Asas yang dipakai, Jujur dan adil (JURDIL) Asas yang dipakai, Langsung, umum, bebas,

rahasia, serta jujur dan adil (LUBER

Asas Jujur artinya dalam penyelenggaraan

JURDIL)

pemilu, penyelenggara atau pelaksana,

pemerintah dan partai politik serta pemilu, Asas Langsung berarti pemilih secara

pengawas dan pemantau pemilu, termasuk langsung memberikan suaranya tanpa

pemilih, serta semua pihak yang terlibat perantara dan tingkatan.

secara tidak langsung bersikap dan bertindak

Asas Umum pemilihan itu berlaku

jujur sesuai dengan peraturan perundangan

menyeluruh bagi semua warga negara

yang berlaku.

indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa

Asas adil artinya setiap pemilih dan parpol diskriminasi.

peserta pemilu mendapat perlakuanyang

Asas Bebas artinya warga negara yang

sama serta bebas dari kecurangan pihak

berhak memilih dapat menggunakan haknya,

manapun.

dijamin keamanannya melakukan pemilihan

menurut hati nurani tanpa adnya pengaruh,

tekanan, dan paksaan dari siapapun dan

dengan cara apapun.

Asas Jujur artinya dalam penyelenggaraan

pemilu, penyelenggara atau pelaksana,

pemerintah dan partai politik serta pemilu,

pengawas dan pemantau pemilu, termasuk

pemilih, serta semua pihak yang terlibat

secara tidak langsung bersikap dan bertindak

jujur sesuai dengan peraturan perundangan

yang berlaku.

Asas adil artinya setiap pemilih dan parpol

peserta pemilu mendapat perlakuanyang

sama serta bebas dari kecurangan pihak

manapun.

Penyelenggara, Pemerintahan lewat komisi Penyelenggara, Pemerintahan lewat komisi

pemilihan umum (KPU) pemilihan umum (KPU). Penyelenggaraan

Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi

Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri,

yang terdiri atas unsur partai-partai politik

peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah.

yang bertanggung jawab kepada Presiden

Pengawas, pemerintahan melalui panwaslu Pengawas, pemerintahan melalui panwaslu

(1999)terdiri dari lembaga pengawasan dan

pemantau pemilu (panwaslu, forum rektor

UNFREL, dan LSM )

Pemilu (2004) pengawas pemilu berasal dari

unsur kepolisian, tokoh masyarakat,

kejaksaan, perguruan tinggi dan pers.

Peserta, diikuti oleh tiga partai (PDI, PPP, Tahun 1999 diikuti oleh 48 Parpol.

GOLKAR)

Tahun 2004 diikuti oleh 24 Parpol

Tahun 2009 diikuti oleh 38 Parpol

Hasil pemilu dimenangkan oleh partai Hasil pemilu dimenangkan oleh partai

GOLKAR DEMOKRAT

KESIMPULAN

Pemilu Orde Baru Pemilu Reformasi

1. Kekuatan politik ada ditangan penguasa 1. Kekuatan politik ada di tiap-tiap partai

politik

2. Rezim yang berkuasa bersikeras, supaya

partainya (Golkar) yang menang 2. Setiap partai politik berambisi supaya

partainya yang memenangkan pemilu.

3. Kekerasan terjadi oleh aparat

pemerintah terhadap rakyat. 3. Kekerasan terjadi antara masa parpol


4. Represi politik sebagaialat politik 4. Kebebasan politik sebagai modal parpol

penguasa (rezim orba)

5. Terjadi pembagian legitimasi di tengah

5. Serba negara dan tentara. Negara masyarakat

memonopoli legitimasi dalam

6. Pelanggaran pemilu dilakukan oleh masa

pelaksanaan pemilu

parpol

6. Pelanggaran pemilu dilakukan oleh

7. Politik uang menjadi fenomena di tengah

birokrasi, Golkar, dan tentara.

masyarakat

7. Politik kekerasan oleh penguasa menjadi

isu utama

Diantara pemilu pada orde baru dan reformasi lebih demokratis pada era reformasi. Sebab

masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan pilihannya. Masyarakat

diberi kebebasan untuk memilih partai dan figur pemimpin yang diinginkan untuk menuju

pemerintahan demokratis dan bukan otoriter.

SARAN

Dalam setiap pelaksanaan pemilu, hendaknya tetap memegang teguh asas yang digunakan.

Asas Langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (LUBER JURDIL) harus diterapkan

dalam pelaksanaan pemilu. Bukan hanya sekedar teori, tapi harus benar-benar dipraktikkan

dalam melaksanakan pemilu agar tercipta pemilu yang demokratis. Selain itu, untuk jumlah

partai peserta pemilu lebih baik hanya terdiri dari sedikit partai, agar lebih efektif dan

masyarakat lebig mudah untuk menerimanya dan untuk dapat mencapai stabilitas

pemerintahan.


Source

No comments:

Post a Comment