Friday, December 21, 2018

BPJS Kesehatan Berlakukan Sanksi Cabut Hak Bikin SIM dan Paspor

BPJS Kesehatan - meyakinkan penerapan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik terhadap masyarakat yang belum mengikutsertakan diri sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Layanan publik yang dicabut ialah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).





Namun, BPJS Kesehatan membantah informasi beredar yang mengimbau masyarakat guna segera mengikutsertakan diri berhubungan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam informasi tersebut, BPJS Kesehatan pun disebut mengimbau masyarakat guna segera melunasi tunggakannya sebelum 18 Desember 2018.





Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membetulkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat itu hoax. Tetapi, ia tak membantah sanksi pencabutan hak pelayanan publik bakal segera diterapkan.





Namun, ia menegaskan penerapan sanksi tak mendapat pelayanan publik itu dilaksanakan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah wilayah provinsi, atau pemerintah wilayah kabupaten/kota. Bukan BPJS Kesehatan.





"Pasal 9 poin 3 Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2013 menyatakan dilaksanakan oleh instansi pemerintah," ujarnya untuk CNNIndonesia.com, Kamis (20/12) malam.





BPJS Kesehatan, sambung Iqbal, pun telah mengerjakan koordinasi dengan instansi bersangkutan. Koordinasi dibutuhkan mengingat BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat menyerahkan sanksi.





Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta menjangkau 200,28 juta jiwa per 1 Agustus 2018. Peserta tersebut terdiri dari 92,4 juta peserta pertolongan iuran (PBI), 29 juta peserta penerima upah pekerja mandiri, 5,09 juta peserta berdikari bukan pekerja, tergolong peserta PNS, BUMN, dan BUMD.

No comments:

Post a Comment