Saturday, February 9, 2019

Buron Koruptor Rp 119 M Berhasil Ditangkap Saat Makan Malam di Bali

Buron Koruptor Rp 119 M - Pelarian buron ruang belajar kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang dijuluki 'belut' sebab mahir berkelit dari jerat aparat penegak hukum, selesai di Bali pada 6 Februari 2019.



Dalam daftar Antara, Sabtu (9/2/2019), terpidana dalam susunan pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung itu diciduk saat makan bareng keluarganya di suatu hotel di Tanjung Benoa.


Aparat Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini sukses membuat bos Bank Tripanca Group di Lampung tersebut tak berkutik. Pria berkacamata itu akhirnya menyerah.


Sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, menanti kedatangannya.


Pada 7 Februari 2019, sehari sesudah penangkapan Alay, kesebelasan dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersiap mengarah ke Bali untuk membawa 'si belut' pulang ke Lampung.


Dengan kawalan ketat, Alay diterbangkan memakai pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selama pukul 14.00 Wita mengarah ke Jakarta.


Sebelum membalikkan Alay ke penjara, aparat Kejaksaan Tinggi Lampung singgah ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk mengucapkan pernyataan tentang penangkapannya.


Keesokan harinya, dengan kawalan aparat kejaksaan, Alay diterbangkan memakai pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, mengarah ke Bandara Radin Intan di Lampung.


Jumat siang (8/2), selama pukul 12.00 WIB, Alay mendarat di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tangan diborgol, mengenakan celana jins pendek, kaus oblong, dan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.


Setelah menjalani pengecekan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawalan ketat, Alay diangkut ke kantor Lapas Bandar Lampung memakai mobil tahanan.


Catatan durjana Alay, dua kali ia diputuskan sebagai buron. Ia berstatus buron semenjak 2008 sebab kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.


Kepolisian Daerah Lampung memutuskan Alay sebagai buron sebab dia tidak pun muncul sesudah menjalani penyembuhan di Singapura sesudah Bank Tripanca Group miliknya ambruk dampak krisis global.


Polisi sukses menangkapnya pada 9 Desember 2008, saat dia turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta setelah mengerjakan perjalanan dari arah Singapura.


Pada 2009, dia masuk ke Rutan Way Huwi guna menjalani hukuman penjara lima tahun dalam permasalahan pidana perbankan. Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung pada 2012 pulang menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk Alay dalam permasalahan korupsi APBD Lampung Timur.


Alay mengemukakan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, yang pada 2013 malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun jaksa penuntut mengemukakan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebab tidak puas atas putusan tersebut.


Mahkamah Agung pada 2014 memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Namun keputusan Mahkamah Agung tidak dapat dieksekusi sebab dia guna kedua kalinya melarikan diri, kali ini dengan persiapan yang lebih matang.


Pada ketika yang nyaris bersamaan, mantan Bupati Lampung Timur Satono mendapat hukuman penjara 15 tahun dalam permasalahan korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Satono sampai saat ini belum tertangkap.


Kini, sesudah Alay 'si belut' sukses dijerat, masyarakat menanti aksi aparat penegak hukum untuk menciduk sang mantan bupati dan menjebloskan dia ke penjara.

No comments:

Post a Comment