Buni Yani Dieksekusi - Terpidana permasalahan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Buni Yani diangkut ke Gunung Sindur dari Kejari Depok.

Pantauan di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), Buni Yani terbit dari Kejari Depok selama pukul 20.10 WIB. Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani sempat berkata kepada wartawan.
"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia lalu diangkut masuk ke mobil tahanan.
Buni Yani tadi kesudahannya datang ke Kejari Depok sesudah permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Saat tiba, Buni Yani terlihat menebar senyuman.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara ketika itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, namun kandas. Sampai lantas jaksa dan Buni Yani sama-sama mengemukakan kasasi. Namun MA menampik kasasi tersebut, baik yang dikemukakan oleh Buni Yani maupun jaksa.
No comments:
Post a Comment