Wednesday, April 17, 2019

Bawaslu Mengungkap 25 Politik Uang Sepanjang Masa Tenang

Bawaslu Mengungkap 25 Politik Uang Sepanjang Masa Tenang




CANDUQQ- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 25 kasus politik uang selama masa tenang Pemilu 2019. Kasus itu terjaring dalam operasi patroli pengawasan. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan operasi itu dilakukan bekerja sama dengan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

"Di 25 kasus itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Dengan tangkapan terbanyak di Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan jumlah lima kasus," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4). domino kiukiu

Afif menyebut deretan kasus itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak 22 kasus hasil OTT pengawas pemilu dan 3 kasus OTT kepolisian. Ia juga menyebut beberapa kasus menyita perhatian, seperti di Tiga Binanga, Karo, Sumatera Utara yang barang buktinya berupa uang Rp190 juta. Begitu juga dengan netralitas penyelenggara di Tapin, Kalimantan Selatan.

"Di Tapin yang membagikan uang adalah KPPS, membagikan C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp100 ribu. Ini kasusnya terduganya penyelenggara," ujar Afif.

Afif menjelaskan sebelum masa tenang pemilu yang dimulai pada 14 April 2019, pihaknya memulai patroli antipolitik uang yang dimulai dari apel siaga di seluruh Indonesia.

Afif memastikan pelaku politik uang diancam hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ia juga berujar tujuan utama operasi ini untuk mencegah politik uang saat pencoblosan.

"Tapi dalam pengawasan, ditemukan kejadian di lapangan maka kami proses ini. Harapannya tidak muncul lagi para pihak yang melakukan politik uanh saat pemilihan 17 April 2019," ujarnya.

Agen Domino- Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hingga pada siang tadi pihaknya mencatat sebanyak 35 kasus politik uang yang terjadi selama proses pelaksaan Pemilu 2019.

"Selama rangkaian pemilu Gakkumdu [Sentra Penegakan Hukum Terpadu] menerima 573 laporan terkait tindak pidana pelanggaran pemilu. Perkara yang paling menonjol adalah politik uang dengan 35 kasus," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

Berdasarkan data kepolisian, kasus politik uang tersebut terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Antara lain Semarang, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Karimun, Kota Gorontalo, Gorontalo Utara, Cianjur, Kota Singkawang, Boyolali, Bantul, Pohuwato, Nusa Tenggara Barat,

Selain itu, juga ditemukan terjadi di Fakfak, Halmahera Tengah, Belitung Timur, Poso, Bulungan, Pasaman Barat, Bener Meriah, Tidore, Bau-Bau, Kota Palu, Kota Bekasi, Bulukumba, Kupang, Bone Bolango, Sumbawa dan Maluku Tenggara Barat.

Dedi menuturkan daripuluhan kasus politik uang tersebut, beberapa di antaranya telah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, ia tak merinci kasus apa saja yang sudah masuk dalam penyelidikan tersebut. dewapokerasia

Sementara untuk sisanya, kata Dedi, masih dalam proses tahap penilaian oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Nantinya, bila hasil tahap penilaian Panwaslu menyatakan kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.

"Gakkumdu punya waktu 14 hari untuk segera selesaikan proses tersebut," ujar Dedi. (mr)

No comments:

Post a Comment