
Ulet Ifansasti/Getty
Image caption
Proses pemungutan suara pada Pilpres 2014, 9 Juli 2014 di sebuah kraton di Yogyakarta.
Selain ambang batas pemilihan presiden, apa saja isu krusial dalam UU Pemilu yang akan menjadi pijakan untuk pemilu 2019 mendatang?
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu setelah melalui proses sidang paripurna yang panjang dan diwarnai aksi walkout sejak hingga Jumat (21/07) dini hari.
Rapat Paripurna DPR menetapkan secara aklamasi untuk memilih opsi A, yang utamanya menentukan ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold), sebesar 20% dari kursi DPR, atau 25% suara sah nasional.
Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR.
Keputusan ini diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, dengan ambang batas sebesar 0% melalukan aksi walkout.
Dampak UU Pemilu 'sangat besar'
Selain ambang batas pemilihan presiden, apa saja isu krusial dalam UU Pemilu yang akan menjadi pijakan untuk pemilu 2019 mendatang?
Isu-isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas pemilihan presiden, ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan, dan sistem pemilu.
Hak atas foto
Agung Parameswara/Getty
Image caption
Seorang warga Kota Denpasar tengah mencelupkan tangannya dalam botol tinta dalam Pilpres 9 Juli 2014.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyayangkan perhatian publik yang hanya ditujukan pada isu-isu krusial diatas. Padahal, dampak UU Pemilu sangat besar setelah disahkan untuk menjadi landasan pemilihan umum 2019.
Menurut Titi, tidak banyak publik yang mengetahui bahwa UU ini menambah jumlah anggota DPR sebanyak 15 kursi, dari semula 560 kursi menjadi 575 kursi yang akan didistribusikan di beberapa provinsi di luar Jawa, seperti Jambi, Lampung, kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
"Nah ini kan mestinya kalau kita lihat perspektif publik bisa jadi sorotan, apakah menambah kursi DPR ini benar-benar berkontribusi pada penguatan fungsi perwakilan di perlemen kita. Tapi kita kan tidak banyak mendiskusikan persoalan itu," ujar Titi kepada wartawan BBC Indonesia, Ayomi Amindoni, Jumat (21/07).
Hak atas foto
Ulet Ifansasti/Getty
Image caption
Dua orang petugas membawa kota suara menjelang pemungutan suara Pilpres 2014 di Yogyakarta, 8 Juli 2014.
Beberapa DPRD propinsi juga menambah jumlah kursi dengan alasan pertumbuhan jumlah penduduk. Misalnya, Jawa Barat yang maksimal 100 kursi sekarang menjadi 120 kursi. "Itu kan pasti juga akan dampaknya," imbuhnya.
Selain itu, publik juga perlu mengetahui bertambahnya jumlah maksimal sumbangan dana kampanye. Pada pemilu sebelumnya, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 1 miliar, sekarang dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar.
Sementara, sumbangan dari badan hukum atau korporasi paling banyak Rp 7,5 miliar, sekarang dinaikkan menjadi RP 25 miliar.
"Bisa dibayangkan kemudian persepsi kita soal uang yang beredar dalam pemilu kita kalau batasannya saja naiknya luar biasa," kata dia.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Hak atas foto
AFP
Image caption
Seorang pemilih berpakaian seperti tanaman dalam pilkada serentak di Surabaya, Desember 2015 lalu.
Terkait dengan isu-isu krusial dalam UU Pemilu, Titi menuturkan sistem pemilu pada pemilihan umum 2019 sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu sistem proporsional terbuka -dimana pemilih tetap bisa memilih langsung orang yang dikehendaki di kertas suara yang memampang nama calon dan partainya.
"Jadi sistem tetap sama, proporsional terbuka, dan penentuan calon terpilih berdasar suara terbanyak - dimana kursi yang didapat partai politik akan diberikan pada caleg di partai tersebut yang suaranya paling banyak," jelasnya.
Dapil magnitude 3-10
Hak atas foto
ROBERTUS PUDYANTO / AFP / GETTY
Image caption
PDI P menduduki 109 kursi usai pemilihan legislatif 2014 lalu. Partai tersebut kini menolak wacana penghapusan presidential threshold.
Dapil magnitude, atau alokasi kursi per daerah pemilihan, merupakan rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Sama seperti sebelumnya, jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
"Alokasi Kursi yang 3-10 kursi ini tidak ada perubahan, sama dengan pemilu sebelumnya yang 3-10 kursi. Yang mungkin akan ada perubahan pada alokasi kursi di DPRD di tiap kabupaten dan kota, dimana sebelumnya 3-12 kursi sekarang apakah tetap 3-12 atau 3-10. Nampaknya ada perubahan ke 3-10 kursi," ungkapnya.
Parliamentary Threshold 4%
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Dalam pemilu sebelumnya,parpol minimal harus mendapat 3,5% persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan, namun dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 4%.
Hak atas foto
Getty Images
Image caption
Seorang staf tempat pemungutan suara berpakaian ala wayang di Yogyakarta, pada pemilihan legislatif 2014 lalu.
"Jadi kalau ada suatu partai yang suaranya kurang dari 4% secara nasional, dia tidak bisa diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi di DPR," kata Titi.
Tentu dengan naiknya angka, meski hanya setengah persen, ini akan menyaring partai-partai yang tidak mencapai 4% untuk tidak memperoleh kursi di DPR.
Presidential Threshold 20%-25%
Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden.
Presidential threshold 20-25% mensyaratkan parpol atau gabungan parpol yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional di Pemilu sebelumnya. Dalam pemilu 2014, terdapat 12 partai peserta pemilu.
Hak atas foto
BAY ISMOYO/AFP
Image caption
Calon presiden Joko Widodo dan Calon presiden Prabowo Subianto, Juni 2014.
"Implikasi paling nyata adalah, yang paling bisa -dalam artian punya posisi tawar dan modal politik untuk bisa mengusung presiden dan wakil presiden- adalah mereka yang punya kursi atau punya suara sah dari pemilu legislatif 2014," kata dia.
Sementara itu, bermunculan partai baru yang berkompetisi pada pemilu 2019, seperti PSI dan Perindo.
Jika partai-partai baru ini ingin mengusung presiden, partai ini tidak memiliki modalitas yang bisa digunakan untuk mencalonkan calon presiden karena tidak punya modal politik yang disyaratkan undang-undang.
"Dia harus bergabung dengan partai-partai peserta pemilu 2014 kalau ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden," kata dia.
Rentan Uji Materi
Lebih jauh, Titi menegaskan pasal-pasal dalam UU Pemilu rentan untuk diajukan gugatan uji materi ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Misalnya, apabila pemilu dilakukan serentak, semestinya tidak lagi diberlakukan ambang batas pencalonan presiden.
Pasalnya, UUD 1945 pasal 6 ayat 2 menyebut 'pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu'.
Hak atas foto
ADEK BERRY/AFP
Image caption
Kertas suara untuk Pilpres 2014 yang siap dikirimkan ke TPS di wilayah Jakarta.
Presidential threshold yang merujuk pada peserta pemilu 2019, menurut Titi, berarti ada modal politik yang tidak sama antara partai peserta pemilu 2019 yang juga merupakan peserta pemilu 2014 denganyang bukan merupakan peserta pemilu 2014.
"Sangat rentan dari sisi upaya uji materi atau pengujian UU ke MK. Yang paling sudah pasti adalah presidential trehshold yang berkaitan dengan kekuatan politik," kata dia.
Selain itu, persyaratan verifikasi partai peserta pemilu 2019 juga dinilai diskriminatif. Dalam UU Pemilu, jika ada parpol yang sudah diverifikasi dengan syarat seperti tertuang di UU Pemilu -yang notabene adalah sama dengan syarat di pemilu 2014- maka parpol itu tidak perlu lagi diverifikasi jika ingin mengikuti pemilu 2019.
Hak atas foto
BAY ISMOYO/AFP
Image caption
Seorang petugas menyiapkan kota suara sebelum dikirim ke TPS di berbagai tempat di Indonesia.
"Artinya, semua peserta pemilu 2014, langsung menjadi peserta pemilu 2019. Hanya partai pemilu baru yang tidak menjadi peserta pemilu 2014 yang harus diverifikasi," jelas Titi.
Menurutnya, hal Ini akan menimbulkan ketidak adilan, sebab salah satu syarat adalah partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2014, jumlah provinsi di Indonesia hanya 33 provinsi, namun kini sudah menjadi 34 provinsi.
"Jadi secara empiris apa yang dilalui oleh peserta 2019 dan 2014 berbeda, nah ini yang akan memicu gugatan ke MK karena dianggap menerapkan peraturan yang diskriminasi dalam proses verifikasi partai peserta pemilu," ujarnya
Ambiguitas UU Pemilu
Belum lagi terkait hak konstitusional yang berkaitan orang per orang. TIti mencontohkan, syarat untuk menjadi pemilih di UU Pemilu disebutkan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, komunitas yang menyuarakan anti pernikahan dini menganggap undang-undang ini melahirkan ketidakpastian hukum.
Hak atas foto
BAY ISMOYO/AFP
Image caption
Seorang petugas menyiapkan kota suara sebelum dikirim ke TPS di berbagai tempat di Indonesia.
"Di satu sisi untuk menjadi pemilih harus berusia 17 tahun, tapi kalau sudah menikah boleh menjadi pemilih, seolah-olah ada insentif kalau kamu menikah sebelum 17 tahun maka kamu mendapat hak untuk memilih. Itu kan sangat buruk bagi upaya kita untuk melawan pernikahan usia dini," kata dia.
Lebih jauh, Titi pula mengungkapkan bahwa publik perlu memahami bahwa dalam UU Pemilu terkait pasal yang mengatur soal politik uang, penerima suap tidak dikategorikan sebagai pelaku politik uang.
"Hanya yang memberi saja yang diberi kategori kriminal pemberi suap. Menurut kami ini suatu kemunduran karena mestinya tidak ada praktik-praktik politik uang atau jual beli dalam politik kita"
Source
No comments:
Post a Comment