Sunday, November 18, 2018

Tanggapan Mantan Ketua MK Mahfud MD Soal Dibuatnya Perda Syariah

Perda Syariah - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan semacamnya adalahhukum perdata yang tak butuh dirancang menjadi peraturan wilayah atau perda syariah. Mahfud menuliskan upaya perancangan itu melulu akan sia-sia. "Bikin perda hukum perdata tersebut buang-buang waktu," kata Mahfud pada Sabtu malam, 17 November 2018.



Pernyataan Mahfud ini tanggapan atas kontroversi penolakan Perda Syariah oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan berbuntut pelaporan. Ketua Umum PSI Grace Natile diadukan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melewati kuasa hukum Eggi Sudjana.


PPMI mengadukan Grace Natalie atas sangkaan penistaan agama. Ini sehubungan dengan pernyataannya yang menyinggung bahwa PSI tidak bakal pernah menyokong perda yang berlandaskan agama, laksana perda syariah dan perda injil.


Perda, kata Mahfud, memang tak seharusnya memuat ketentuan keagamaan yang paling pribadi, contohnya beribadah. Sebab, di era yang telah bebas beribadah laksana sekarang, orang tak perlu ditata dalam sembahyang. "Misalnya orang mesti rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang mesti berpuasa, mesti sopan, kan tidak usah ditata itu."


Mahfud menilai urusan tersebut sama dengan hukum-hukum lain, laksana hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Berdasarkan keterangan dari Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak terdapat gunanya. Di samping itu, berpotensi memunculkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, beda halnya bila perda syariah diciptakan untuk kepentingan kampanye.

No comments:

Post a Comment