Saturday, December 1, 2018

Pengertian Pemilihan Umum, Tujuan, Fungsi, Syarat

title






Pembahasan Mengenai Pengertian Pemilihan Umum, Tujuan Pemilihan Umum dan Fungsi Pemilihan Umum


Hai Pembaca, Kali ini

Informasi Ahli

akan membahas mengenai pengertian pemilihan umum, tujuan pemilihan umum dan fungsi pemilihan umum.


Pengertian Pemilihan Umum adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak.



Walaupun setiap warga negara Indonesia (laki-laki dan wanita) mempunyai hak untuk memilih, namun UU Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum. Batas waktu untuk menetapkan batas umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum :


1. Sudah genap berumur 17 tahun.


2. Belum mencapai usia 17 tahun, akan tetapi sudah kawin terlebih dahulu.



Adapun ketetapan batas umur 17 tahun yaitu berdasarkan perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Republik Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun, ternyata sudah mempunyai pertanggung jawaban politik terhadap negara dan masyarakat, sehingga sewajarnya diberikan hak untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat.



Pemilihan umum dilakukan secara rahasia. Rahasia yang dimaksud ialah para pemilih dijamin oleh peraturan, bahwa tidak akan diketahui oleh pihak siapa pun dan dengan jalan apa pun, siapa yang dipilihnya. Pemilih memberikan suaranya pada suara-suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.



Pemilihan umum diadakan secara bebas. Maksudnya bahwa tiap-tiap warga negara yang berhak memilih dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan maupun paksaan dari siapa pun atau apa pun juga.


| Tujuan Pemilihan Umum |


Tujuan Pemilihan Umum yang utama ialah :


1. Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.


2. Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).


3. Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.


4. Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.


| Fungsi Pemilihan Umum |


Fungsi Pemilihan Umum sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk :


1. Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.


2. Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).


3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.



Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian pemilihan umum, tujuan pemilihan umum dan fungsi pemilihan umum, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian pemilihan umum, tujuan pemilihan umum dan fungsi pemilihan umum dapat bermanfaat.


Sumber : Tulisan Informasi Ahli :


– C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.


Gambar Pengertian Pemilihan Umum, Tujuan Pemilihan Umum, Fungsi Pemilihan Umum dan Syarat Syarat Pemilihan UmumGambar Pengertian Pemilihan Umum, Tujuan Pemilihan Umum, Fungsi Pemilihan Umum dan Syarat Syarat Pemilihan Umum






Source

No comments:

Post a Comment