Kasasi HTI - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto menyatakan tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang menampik kasasi yang dikemukakan HTI.

Ia menyatakan sudah menebak putusan yang menguatkan pembubaran HTI ini.
"Pertama, kami merasa tidak kaget dengan putusan itu. Di tengah keadaan dan kebiasaan hukum yang diskriminatif dan politis laksana ini, putusan tersebut sangat barangkali terjadi," kata Ismail, Sabtu (16/2/2019).
Berdasarkan keterangan dari Ismail, pihaknya bakal mengonsultasikan putusan ini untuk kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Pihaknya membuka bisa jadi untuk mengemukakan peninjauan pulang (PK).
"PK masih dapat diajukan bila ada novum baru," kata Ismail.
Ismail optimistis Yusril bakal tetap bekerja profesional sebagai kuasa hukum pihak HTI. Meski ketika ini Yusril pun sudah menjadi kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, menurut keterangan dari dia, urusan tersebut tak menjadi masalah.
"Pak Yusril tentu profesional," kata dia.
Ditolak MA
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menampik kasasi yang dikemukakan HTI berhubungan putusan pemerintah yang menarik keluar badan kedudukan badan hukum HTI.
Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 mengenai Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.
"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di website MA, Jumat (15/2/2019).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yaitu Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019.
Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menampik gugatan yang dikemukakan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti hendak mendirikan negara khilafah di distrik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HTI hendak mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan urusan itu sudah dalam format aksi dan tidak saja konsep atau pemikiran.
Bukti ini dijadikan di antara pertimbangan majelis hakim untuk menampik gugatan yang dikemukakan HTI berhubungan pembubaran ormas.
Berdasarkan keterangan dari Majelis hakim, perjuangan menegakkan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu ialah hal yang berlawanan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran tersebut sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai, HTI sudah melanggar peraturan dalam Undang-Undang mengenai Ormas.
Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM juga berhak menarik keluar status badan hukum HTI melewati Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
No comments:
Post a Comment