Friday, February 15, 2019

Kejagung Terima 5 Berkas Laporan Kasus Pengaturan Skor Liga Indonesia

Pengaturan Skor - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara berhubungan kasus sangkaan pengaturan skor pada Liga Indonesia dari Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola.



Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima 5 berkas dengan 6 terduga bersangkutan permasalahan tersebut.


"Kejaksaan Agung RI sudah menerima 5 berkas dengan 6 tersangka, seluruh kaitannya dengan sindikat bola," tutur Prasetyo saat didatangi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).


Berkas kesatu untuk terduga dengan inisial P dan AYA. Kemudian, empat berkas lainnya untuk setiap tersangka berinisial, DI, TLE, NS, dan ML.


Untuk terduga P, AYA, DI, dan TLE, mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 1980 mengenai Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 U RI Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sementara itu, untuk terduga lainnya diperkirakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 mengenai Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Saat ini, berkas itu sedang dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Prasetyo menuturkan, bilamana ada yang tidak cukup lengkap maka berkas bakal dikembalikan supaya dilengkapi, sesuai formalitas seperti biasanya.


"Selesai penyidikan kemudian di berikan ke JPU, kami teliti. Setelah anda teliti apakah sudah mengisi syarat dan pelajaran atau belum. Kalau telah kami nyatakan menyeluruh atau P21, bila belum kami beri petunjuk. Prosedur normal," tuturnya.

No comments:

Post a Comment