KLHK Vs PT NSP - Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.
Kasus berawal saat terjadi kebakaran hebat di Riau pada 2015. Akibatnya, asap membuat kegiatan warga lumpuh.
Mengetahui urusan itu, KLHK tidak diam dan menggali sumber asap. Ternyata asap dari kebun kepunyaan PT NSP. Gugatan pun diayunkan ke PN Jaksel, di mana kantor PT NSP bertempat yaitu di Jakarta Selatan.
Pada 11 Agustus 2018, majelis PN Jaksel yang diketuai Effendi Mukhtar mengaku PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. PT NSP dihukum menunaikan sekitar Rp 1,040 triliun.
"Kami sedang mempertimbangkan tahapan selanjutnya yang bakal kami tempuh, termasuk bisa jadi naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga menanggapi putusan tersebut sejumlah saat sesudah kalah.
Siapa nyana, banding PT NSP dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 4 Desember 2017, majelis banding yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Hidayat dan Sri Andini mengaku gugatan KLHK tidak bisa diterima.
Giliran KLHK yang tidak terima dan mengemukakan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
"Kabul," demikian lansir panitera MA dari situs MA, Rabu (2/1/2018).
Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 tersebut diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab. Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro membetulkan hal tersebut.
"Kabul kasasi KLHK. Membebani ongkos pemulihan/rehabilitasi dan menghukum pula perusahaan berupa ganti rugi," ujar Andi.
Majelis mengaku PN NSP bertanggungjawab mutlak atas kebakaran yang terdapat di atas lahannya.
"Pada pokoknya bahwa perusahaan mesti bertanggungjawab atas kebakaran a quo cocok dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," cetus Andi.
Dihukum berapa rupiah PT NSP?
"Saya belum datanya," jawab Andi.
Sementara itu, KLHK belum mendapatkan duplikat putusan/rangkuman putusan tersebut.
"Kami belum bisa relase (putusan singkat), detailnya kami belum tahu," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
No comments:
Post a Comment