Suap Hibah KONI - KPK menyatakan akan memanggil saksi-saksi yang pernah dicek pada etape penyidikan kasus sangkaan suap hibah KONI. Saksi-saksi tersebut termasuk Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Untuk proses persidangan, pasti kami bakal memanggil saksi yang pernah dicek sebelumnya. Apa dari bagian pejabat-pejabat di Kemenpora ataupun saksi-saksi yang namanya telah disebut dalam tuduhan tersebut. Nanti JPU yang akan mengemukakan siapa yang dipanggil, contohnya Menpora atau staf berpengalaman atau deputi di Kemenpora atau Ketua KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Febri pun mengatakan KPK akan mendalami peranan pihak beda dalam permasalahan ini. Nantinya fakta-fakta lebih lanjut akan dibeberkan di persidangan.
"Pasti didalami. Peran pihak lain pun akan diuraikan di persidangan. Ada cukup tidak sedikit ya saksi yang sudah dicek sebelumnya. Mulai level Menpora, lantas deputi di Kemenpora, kesebelasan verifikasi Kemenpora, pun penjabat di KONI. Nah, peran dan pengetahuan setiap ini tersebut akan anda uraikan di pengadilan," jelasnya.
Nama Miftahul Ulum sebelumnya dinamakan dalam tuduhan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI. Keduanya didakwa menyerahkan suap untuk Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora mempunyai nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Jaksa menyebut sangkaan suap tersebut diberikan supaya Mulyana, Adhi, dan Eko menolong mempercepat proses persetujuan dan pencairan pertolongan dana hibah yang dikemukakan KONI ke Kemenpora. Nah, dalam susunan pemberian suap tersebut rupanya diperkirakan ada main mata yang melibatkan Miftahul.
"Bahwa guna memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana pertolongan tersebut, sudah ada kesepakatan tentang pemberian commitment fee dari KONI pusat untuk pihak Kemenpora cocok arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten individu Imam Nahrawi selaku Menpora untuk terdakwa dan Johny E Awuy," ujar jaksa KPK ketika membacakan surat tuduhan dalam persidangan dengan tertuduh Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
No comments:
Post a Comment