Saturday, March 2, 2019

TKN Sebut Aturan e-KTP WNA Bukan Produk dari Pemerintahan Jokowi

e-KTP WNA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyinggung pemerintah melulu melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan tentang e-KTP guna warga negara asing (WNA). TKN mengaku UU itu bukan produk capres petahana Jokowi.



"Ini tidak terdapat masalah, pemerintah melulu melaksanakan Undang-undang tahun 2013 produk lama bukan produk Pak Jokowi," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Firman Subagyo dalam diskusi perdebatan 'e-KTP, WNA & Kita' di d'Consulate Resto & Lounge, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).


Anggota Komisi II DPR ini menyinggung memang adanya kekeliruan undang-undang itu yang tidak memisahkan e-KTP penduduk negara Indonesia (WNI) dan WNA. Seharusnya e-KTP WNA berubah warna untuk memisahkan e-KTP yang dipunyai WNI.


"Kesalahan undang-undang tidak terdapat perbedaan identitas WNA, menurut keterangan dari pandangan saya, secara teknis dipisahkan yaitu bahasa Inggris kan tidak dapat kasat mata. Di Amerika terdapat perbedaan warna sampai-sampai warna ini, oh ini asing dan ini bukan," jelas dia.


Di samping itu, Politisi Golkar ini meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pun dilibatkan mendata jumlah WNA yang sedang di Indonesia. Data tersebut dapat diserahkan untuk KPU supaya mengetahui jumlah WNA di Indonesia.


"Verifikasi penting, dokumen WNA ini terdapat di Imigrasi, Imigrasi dapat menjelaskan ke KPU ini lho WNA yang terdapat di Indonesia," tutur dia.


Di lokasi yang sama, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha menuliskan jumlah WNA yang memiliki e-KTP selama 1.600 orang. Mereka berada di lokasi wisata yaitu, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemendagri mengeluarkan e-KTP pun menurut amanat undang-undang.


"Ada 1.600 KTP elektronik penyaluran sekarang lagi dirapikan. Senin (4/2) nanti KPU dan Bawaslu koordinasi," kata I Gede.


Seorang WNA memang dapat mempunyai e-KTP namun dengan kriteria yang ketat. Hal itu ditata dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Namun kepemilikan e-KTP tersebut tak menciptakan WNA mempunyai hak pilih di pemilu. Hak pilih melulu untuk WNI.


Berikut ini bunyinya (UU ini memakai istilah KTP-el guna e-KTP):
Pasal 63


(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.


(2) Dihapus.


(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.


(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.


(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.


(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

No comments:

Post a Comment